Tampilkan di aplikasi

Dukung Sejawat, Kecewa Putusan Hakim

Sumatera Ekspres - Edisi 19 September 2019

PALEMBANG - Putusan majelis hakim PN Klas IA Pa-lembang dipimpin Abu Hanafiah SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan terhadap terdakwa Niko Ismir SH yang juga seorang advokat, kemarin (18/9). Keputusan majelis hakim tersebut memantik kekecewaan puluhan sejawatnya sesama advokat yang memadati ruang sidang utama PN Palembang.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. “Hari ini (kemarin,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 19 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya