Tampilkan di aplikasi

Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumatera Ekspres - Edisi 20 September 2019

Terdakwa Supono alias Pono (55), warga Jalan Gersik/Bayam No 1720, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, yang memiliki 10 gram sabu hanya bisa pasrah. Pada persidangan di PN Palembang kemarin (19/9), Jaksa Penun-tut Umum (JPU) Sefti Hariani SH mendakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup untuk dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan pasal 127 UU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 20 September 2019
DOR

Artikel DOR lainnya