Merasa lahan miliknya diserobot, Alimudin (70), warga Jalan Pangeran Ayin/Sako Baru No 235, RT 04, RW 01, Kecamatan Sako, akhirnya melapor ke polisi. Akhir pekan lalu (1/6) lalu sekitar pukul 11.45 WIB, dirinya membuat laporan ke SPKT Polresta Palembang.
Mohon segera dituntaskan permasalahan ini. Tanah yang diserobot orang, adalah milik saya,” ujar Alimudin, kemarin (19/9). Dijelaskannya,
tanah seluas 100 meter x 235 meter di Jalan Pangeran Ayin, dibelinya pada 1990 lalu pada orang bernama Nungcik....