Tampilkan di aplikasi

Buruh Menolak, Pengusaha Keberatan

Sumatera Ekspres - Edisi 22 Oktober 2019

Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah disepakati, kemarin (21/10). Dalam rapat Dewan Pengupahan, UMP ditetapkan naik 8,51 persen, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan itu membuat besaran UMP di 2019 yang sebesar Rp2.804.453 naik menjadi Rp3.043.111. Kenaik-an UMP tersebut nantinya akan mulai berlaku 1 Januari 2020 setelah Gubernur Sumsel mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan besaran kenaikan UMP selain mempertimbangkan keputusan pemerintah pusat juga sudah berdasarkan perhitungan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 22 Oktober 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya