Tampilkan di aplikasi

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Panca Hadi Suyatno menjelaskan fintech PTP (peer to peer) lending atau pinjol yang mengirim SMS ke kontak list nasabah umumnya ilegal.

“Sesuai peraturan yang berlaku, pinjol yang legal hanya dibolehkan melakukan akses ke nasabahnya pada camera, microphone,

dan location saja,” ujarnya. Untuk pinjol ilegal ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan OJK, dan instansi lain termasuk kepolisian dan kejaksaan.

“Kami terus melakukan edukasi dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 21 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya