Tampilkan di aplikasi

Utang Sabu Jaminkan Senpi

Sumatera Ekspres - Edisi 6 Desember 2021

PALEMBANG – Sial dialami Ayozaki (42), warga Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang, Muara Enim. Ulahnya menyimpan senjata api rakitan (senpira) sebagai barang jaminan utang dari seorang pelanggan narkoba yang belum membayar barang haram itu, malah berujung penjara.

Dia ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Nanang Supriyatna.

Senjata api rakitan (senpira) jenis revolver warna hitam dengan gagang warna silver yang disembunyikannya dengan cara dikubur dalam tanah di bawah dapur rumahnya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 6 Desember 2021
DOR

Artikel DOR lainnya