Tampilkan di aplikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron, terancam batal dilantik. Pasalnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini terbentur UU KPK hasil revisi. Yakni di Pasal 29 huruf e disebutkan, untuk bisa dilantik sebagai pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.

Sebagai pengajar ilmu hukum, Nurul Ghufron menegaskan, terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 29 huruf e terkait minimal usia pimpinan KPK. “Ada ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan Pasal 29 UU perubahan kedua UU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 September 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 23 September 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya