Tampilkan di aplikasi

Ajukan Banding, Sidang di Medan

Sumatera Ekspres - Edisi 4 Oktober 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 4 Oktober 2019
PALEMBANG – Setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang, terdakwa Prada Deri Permana masih melakukan upaya hukum. Terdakwa yang tega melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Vera Oktarina, melakukan upata hukum banding.

“Iya, informasi yang kami dapat juga seperti itu. Kalau Prada DP ini melalui tim kuasa hukumnya hari ini (kemarin, 3/10, red) telah menolak dan menyatakan keberatan atas vonis penjara seumur hidup. Prada DP memilih untuk...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 4 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya