Tampilkan di aplikasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mulai menerapkan Program Sertifikat Tanah Non-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) alias pembebasan BPHTB. Salah satu wilayah percontohan, yakni di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Di Desa Tanjung Telang, tim sudah sampai tahap pendataan lahan yang dilakukan oleh delapan tim yang telah terbentuk, terdiri dari petugas Desa Tanjung Telang, Bappeda, dan Dinas Pertanian. “Satu tim ber-anggotakan lima orang karena cukup banyak yang didata,” ujar (Plt) Kepala...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya