Tampilkan di aplikasi

Napi Cuti Atasi Over Capacity

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Oktober 2019

PALEMBANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan cukup menuai pro-kontra. Sebab, salah satu pasal narapidana korupsi bisa mendapat cuti dan melenggang keluar sebelum masa hukumannya berakhir.

Namun, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Giri Purbadi BcIp MH menyebut RUU itu perlu ditelisik lebih jauh, jangan sepotong-sepotong. “Barangkali cuma pernyataan emosional dari orang yang belum memahami seutuhnya maksud revisi RUU Pemasyarakatan,” kata Giri.

Dia memperjelas maksud usulan revisi RUU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya