Tampilkan di aplikasi

Wajib Kemasan, HET Rp11.000

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Oktober 2019

JAKARTA – Demi mutu dan keamanan pangan, mulai awal Januari 2020, minyak goreng curah dilarang beredar di pasaran. Keputusan itu diambil pemerintah, disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiarso Lukita, kemarin (6/10).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta

produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Mulai tahun depan tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,”ujar Enggar. Penegasan itu disampaikannya dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya