Tampilkan di aplikasi

Imbau Warga Lapor Barang Temuan

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Oktober 2019

KAYUAGUNG - Maraknya pencarian harta karun di lahan gambut Kecamatan Cengal pasca-karhutla disikapi serius Bupati OKI H Iskandar SE. Dia meminta warganya berhenti melakukan penggalian massal.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. “Karena itu kami meminta kepada semua warga untuk melapor jika mendapatkan barang temuan dari hasil pencarian atau penggalian yang mereka lakukan,” kata Iskandar, kemarin (6/10).

Masyarakat bisa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya