Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Pemerintah menyatakan mulai 1 Januari 2020 minyak goreng curah tidak lagi beredar di pasaran. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan. Soal harga, pemerintah menjamin sebesar Rp11 ribu per liter atau sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).

Kebijakan ini dilakukan demi kesehatan masyarakat. Pasalnya, minyak curah tidak higienis, sebab rawan dioplos oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, dengan minyak kemasan, lebih terjamin mutu dan keamanannya.

"Kebijakan minyak goreng kemasan ini merupakan bagian dari program strategis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 Oktober 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya