Tampilkan di aplikasi

Dinilai Fasilitasi Pemberian Suap

Sumatera Ekspres - Edisi 8 Oktober 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 8 Oktober 2019
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum para Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dinilai mengetahui aliran uang PLTU Riau-1 untuk Partai Golkar.

“Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Ronald Worotikan, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10).

Ronald menyatakan, yang memberatkan terdakwa Sofyan adalah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya