Tampilkan di aplikasi

Tiga Kali Abaikan Surat Panggilan

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Oktober 2019

LAHAT - Tim Tabur 31 Kejaksaan (Kejari) Lahat berhasil mengeksekusi Darwin (42) di rumahnya di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Senin (7/10) malam. Darwin merupakan terpidana perkara pemortalan akses jalan PT Banjarsari Pribumi (PT BP) di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Jaka Suparna SH melalui Kasi Intel Bani Ginting SH mengatakan, pada 2017 lalu, terpidana bersama dua rekannya, Mr dan MM, berdalih mendapat kuasa dari AA selaku pemilik lahan....
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya