Tampilkan di aplikasi

Gugat Pasal eks Korup ke MK

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Oktober 2019

Upaya menjegal mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, masih terus dilakukan. Kemarin, pegiat demokrasi dan antikorupsi mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 2 Huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Dalam pasal tersebut, mantan terpidana korupsi bisa bebas mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah, tanpa adanya jeda waktu. ICW dan Perludem menilai, putusan tersebut tidak tepat. Sehingga mereka mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut....
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya