Tampilkan di aplikasi

Omzet Rp10 Juta per Minggu

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Oktober 2019

MUARA ENIM – Pengedar narkoba di Tanjung Enim, Yulianto alias Jonget (23), ditangkap usai membeli pasokan narkoba dari bandar berinisial FB atau TK (DPO). Dari tersangka Yulianto, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim mendapati barang bukti tiga paket kecil sabu dalam kotak rokok dan uang Rp10 juta.

Dia ditangkap di jalan lintas Muara Enim-Baturaja, kawasan Pasar Tanjung Enim, Senin (7/10) sekitar pukul 15.20 WIB. “Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi pergulatan dengan petugas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya