Tampilkan di aplikasi

Sayat Wajah dan Tangan Istri

Sumatera Ekspres - Edisi 13 Oktober 2019

PALEMBANG - Menganiaya istri sendiri, Asrin (48) harus mendekam di tahanan Polsek Kemuning. Dia sempat melarikan diri lebih dari satu tahun usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, 1 Mei tahun lalu.

Kekerasan terjadi di Jl Madang, Kelurahan Sekip Jaya, Kemuning. Korban sendiri langsung melaporkan kejadian itu ditemani keluarganya ke pihak kepolisian. Setelah setahun lebih berlalu, pelaku akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning.

Penangkapan tak jauh dari rumahnya di Jl May Salim...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 13 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya