Tampilkan di aplikasi

Notaris Tak Boleh Bersaksi tanpa Izin

Sumatera Ekspres - Edisi 13 Oktober 2019

PALEMBANG Dalam penyidikan atau persidangan kasus-kasus tertentu, kehadiran notaris sangat dibutuhkan. Baik sebagai saksi maupun saksi ahli. Namun, untuk menghadirkan mereka, tidak bisa begitu saja.

Diatur dalam Pasal 66 UU 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris, untuk bisa hadir sebagai saksi dalam penyidikan atau persidangan, seorang notaris harus ada izin dari majelis kehormatan notaris (MKN). Karena jika hadir tanpa izin artinya telah bocorkan rahasia dan melanggar sumpah seorang notaris.

“Tanpa izin artinya telah melanggar aturan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 13 Oktober 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya