Tampilkan di aplikasi

Upah Selama Ini Tak Manusiawi

Sumatera Ekspres - Edisi 13 Oktober 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan dua usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait sistem penggajian guru honorer. Usulan tersebut tindak lanjut atas rencana pemerintah yang sempat dilontarkan awal tahun ini. Ada 2 opsi penyetaraan gaji guru honorer, yakni setara Upah Minimum Regional (UMR) atau gaji guru pegawai

negeri sipil (PNS) tahun pertama (0 tahun). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ahmad Zulinto SPd MM menjelaskan selama ini gaji sejumlah guru honorer masih diambil...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 13 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya