Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali diingatkan untuk bersikap tegas dalam menangani keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di daerah penyelenggara pilkada serentak yang NPHD-nya belum ditandatangani.

KPU RI sebelumnya membuat jadwal tahapan pilkada serentak tahun 2020. Dimana penandatanganan NPHD sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan KPU Daerah di daerah penyelenggara pilkada, paling lambat hingga 1 Oktober 2019. Kemudian diperpanjang hingga 14 Oktober.

Kenyataannya, sampai Minggu (13/10),...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 14 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya