Tampilkan di aplikasi

Terpidana Mati Bisa Ditinjau Ulang

Sumatera Ekspres - Edisi 14 Oktober 2019

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merevisi terkait hukuman mati di Indonesia. Alih-alih langsung dijatuhi hukuman mati, ada wacana bagi narapidana untuk menjalani hukuman dengan jangka waktu tertentu. Baru kemudian ditinjau ulang. Wacana tersebut mendapat pro dan kontra dari aktivis.

Ditjen Pemasyarakatan (PAS) selama ini kerap melakukan sejumlah upaya bagi terpidana mati yang kemungkinan masih mendapat keringanan hukuman. Upaya tersebut dinilai akan semakin mudah jika ada revisi pada KUHP. “Kita menunggu RKUHP karena ada rencana bukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 14 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya