Tampilkan di aplikasi

Divonis 14 Tahun, Ahmad Tertunduk Lesu

Sumatera Ekspres - Edisi 16 Oktober 2019

PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang yang diketuai oleh Ahmad Syarifuddin SH MH memu- tuskan terdakwa M Hanif Mustaqim (22), dengan pidana penjara selama 14 tahun, kemarin (15/10). Tedakwa M Hanif tertunduk lesu saat mendengar amar putusan dari majelis hakim tersebut.

Warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan karena utang piutang terhadap korban Fadli Mustofa, yang masih kerabatnya. Dalam amar putusan itu, terdakwa telah secara sah dan meyakinkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 16 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya