Tampilkan di aplikasi

Sebut Bukan Pembunuhan Berencana

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019

KAYUAGUNG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pencabulan dengan korbannya calon pendeta Melindawati Zidomi (24) di PN Kayuagung memasuki babak baru. Kemarin (16/10), dalam pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa Nang dan Hendi yang dibacakan kuasa hukumnya Candra Eka Septiawan SH menegaskan, kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

Saat membacakan pleidoi yang terdiri enam lembar tersebut, Candra Eka menegaskan, pembunuhan yang dilakukan kedua kliennya merupakan pembunuhan biasa dan tidak direncanakan sama sekali. “Dari keterangan klien kami, terdakwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya