Tampilkan di aplikasi

Tanpa Sertifikat, Produk Ditarik

Sumatera Ekspres - Edisi 18 Oktober 2019

Pengusaha yang memproduksi makanan dan minuman di Sumsel, baik yang berskala kecil maupun besar siap-siap mengurusi sertifikasi halal. Sebab, mulai kemarin (17/10), UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diterapkan. Di sini, pelaku usaha makanan dan minuman wajib kantongi sertifikasi halal yang nantinya diterbitkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, Al Fajri melalui Kasubbag Inmas, Syaefuddin didampingi Kasi Produk Halal, Yauza Effendi, mengatakan,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Oktober 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya