Tampilkan di aplikasi

UMP Sumsel Kisaran Rp3.043.111

Sumatera Ekspres - Edisi 18 Oktober 2019

SUMSEL - Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan terkait kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi (Menakertrans) tersebut, kenaikan UMP besarannya 8,51 persen.

Untuk UMP Sumsel, tahun depan kisarannya Rp3.043.111. Itu jika nantinya hasil rapat dewan pengupahan memutuskan besaran kenaikan UMP sama dengan yang ditetapkan Menakertrans. Itu dihitung dari UMP Sumsel yang berlaku saat ini Rp2.804.453.

“Tapi itu belum. Rencananya baru Senin nanti rapat dewan pengupahan,” kata Kepala Dinas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya