Tampilkan di aplikasi

Lagi, Proyek Jalan Atung Makan Korban

Sumatera Ekspres - Edisi 19 Oktober 2019

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam tahun 2013 kembali makan korban. Sebelumnya, proyek senilai Rp24 miliar ini telah menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PURP Kota Pagaralam, Teddy Juniastanto yang divonis 4,5 tahun penjara dan Direktur Utama (Dirut) PT Baniah Rahmad Utama (BRU), Muhammad Teguh Somad selaku rekanan juga telah divonis 9 tahun penjara.

Kali ini, penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan pelimpahan tahap dua...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya