Tampilkan di aplikasi

Dapur Usaha Wajib Terpisah

Sumatera Ekspres - Edisi 19 Oktober 2019

PALEMBANG - Terhitung 17 Oktober 2019- 17 Oktober 2024, pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman wajib mengurus sertifikasi halal produknya. Jika selama lima tahun produknya belum punya sertifikat halal, bakal kena sanksi teguran lisan, tertulis, hingga penarikan produk dari pasaran.

Nyatanya, pelaku usaha pun mayoritas tidak keberatan dengan kewajiban tersebut. Penjual minuman sehat Legho, Zakia Nurhanifah, menjelaskan, program itu bagus demi kebaikan masyarakat dan konsumen.

“Zaman sekarang makin banyak makanan minuman tidak sehat dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya