Tampilkan di aplikasi

Dipasok Agen, Dijual Murah

Sumatera Ekspres - Edisi 21 Oktober 2019

PALEMBANG - Telepon seluler (ponsel) ilegal yang IMEI (international mobile equipment identity) tak terdaftar tak akan bisa digunakan lagi per April 2020. Tiga menteri, yakni Menteri Perindustrian,

Menteri Perdagangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika resmi meneken aturan wajib IMEI. Regulasi berlaku per Februari 2020, artinya produsen atau pengguna punya waktu dua bulan untuk meregistrasi IMEI.

Pemilik counter handphone (Hp) di International Plaza (IP) berinisial D, mengatakan, ponsel ilegal atau black market (BM) saat ini memang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 21 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya