Tampilkan di aplikasi

Tak Kapok, Terancam 7 Tahun Penjara

Sumatera Ekspres - Edisi 22 Oktober 2019

PALEMBANG - Belum satu tahun menghirup udara bebas, Bayu kembali berulah dengan kasus yang sama. Akibatnya, terdakwa Bayu terancam pidana penjara selama 7 tahun. Ini terungkap dalam persidangan di PN Palembang dengan majelis hakim dipimpin oleh Bagus Irawan SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Bayu mengakui telah merusak jendela dan mencuri sejumlah barang di dalam rumah korbannya. “Ia pak. Saya jebol pake besi behel dan mengambil barang yang ada di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 22 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya