Tampilkan di aplikasi

Buntuti Korban, Rampas Tas

Sumatera Ekspres - Edisi 25 Oktober 2019

PALEMBANG - Pelarian Muhammad Angger Prayogi (19) selama setahun harus berakhir di tangan anggota Unit Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini dibekuk saat berada di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lr Masjid Jamik, RT 14, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Rabu (23/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tidak menunggu lama dan memastikan tersangka tidak kabur, langsung saja disergap oleh anggota Unit Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang. Karena mela-...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 25 Oktober 2019
DOR

Artikel DOR lainnya