Tampilkan di aplikasi

Berhentikan KPU Palembang, Peringatkan Ketua Bawaslu Prabumulih

Sumatera Ekspres - Edisi 25 Oktober 2019

Komisioner KPU Kota Palembang, dinilai terbukti melakukan pelanggaran berupa kekurangan kertas suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019. Karenanya sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Palembang.

Pembacaan putusan sidang kode etik DKPP terhadap para teradu dalam Nomor Perkara 147-PKE-DKPP/VII/2019 digelar di Jakarta, Rabu (23/10). Para teradu itu, Ketua KPU Palembang Eftiyani dan empat anggotanya, yakni Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktarina. “Para teradu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Oktober 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 25 Oktober 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya