Tampilkan di aplikasi

PT Taspen Serahkan Klaim JKK Rp358 Juta

Sumatera Ekspres - Edisi 1 November 2019

Menjalankan amanat Sesuai PP 70 tahun 2015 PT Taspen (persero) Cabang Palembang menyerahkan klaim kepada keluarga ASN/PNS Pengadilan Agama Muara Dua (Alm) Arifin, yang meninggal kecelakaan kerja. Sesuai PP ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan perlindungan, dan tambahan manfaat selain Pensiun dan Tabungan Hari Tua, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Cabang PT Taspen Palembang, Kasija mengatakan, memang pada dasarnya ASN/PNS Sudah memiliki proteksi melalui...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya