Tampilkan di aplikasi

Tak Ikuti Instruksi, Dianiaya

Sumatera Ekspres - Edisi 1 November 2019

Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh terdakwa Obby Frisman Arkataku (24) terhadap Delwyn Berli Juliandro (14 tahun), kemarin (31/10). Korban merupakan siswa baru SMA Taruna Indonesia, Palembang, saat mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) pada Juli 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa melakukan penganiayaan dikarenakan korban tidak mengikuti instruksinya sebagai senior atau pembina pelaksanaan MOS. “Terdakwa meminta...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya