Tampilkan di aplikasi

Kesal dan marah mungkin bercampur aduk dirasakan Mulyadi (35). Dia salah satu alumni Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang merasa dirugikan.

Setelah tiga tahun menempuh pendidikan hingga selesai, baru tahu ijazah diterimanya ilegal karena kampus tempat dia menempuh kuliah tidak berizin.

“Saya masuk kuliah 2014, ambil jurusan Perekam Medis. Pada 2017 selesai lalu diwisuda. Curiganya, waktu yudisium tidak diberi STR (Surat Tanda Registrasi) dan saat wisuda juga tidak ada orang Kopertis (L2Dikti) yang datang,” ungkapnya di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya