Tampilkan di aplikasi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2020 resmi diumumkan kemarin (1/11). Besarannya sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan yakni Rp3.043.111. Hal itu dimuat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 595/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2020. Setelah itu, untuk tujuh kabupaten/kota yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) akan menyusul dalam waktu dekat.

Kepala Disnaker Sumsel, Koimudin, mengatakan, kenaikan UMP secara serempak di diumumkan pada publik 1 November 2019. Untuk kemudian diberlakukan pada January 2020 mendatang. “Untuk kabupaten/kota...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 November 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya