Tampilkan di aplikasi

Gelapkan Uang Cat Rp3,9 M

Sumatera Ekspres - Edisi 2 November 2019

PALEMBANG – Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, resmi menetapkan tersangka dan menahan Minda Tri Marwan. Mantan karyawan PT Bandar Trisula dengan jabatan wakil pimpinan itu, terjerat perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan PT Bandar Trisula hingga Rp3,9 miliar.

Kasus ini sebelumnya sudah bergulir sejak dilaporkan Giyanto perwakilan cabang Palembang PT Bandar Trisula ke Polda Sumsel, 23 Juli 2019. Diketahui PT Bandar Trisula, bergerak dalam bidang distributor cat yang berada di Sukarami Palembang....
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya