Tampilkan di aplikasi

Protes Bos, Takut Dipecat

Sumatera Ekspres - Edisi 3 November 2019

Naiknya upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun tidak ditaati semua pemberi kerja. Banyak sektor usaha yang menggaji pegawainya dengan nominal jauh di bawah angka yang ditetapkan.

Sebagai contoh untuk UMP 2020 yang sudah ditetapkan nilainya Rp3.043.111, naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yang nominalnya Rp2.805.751. Kenyataannya, masih ada pekerja yang hanya mendapatkan Rp750 ribu per bulan, Rp1,2 juta per bulan, sampai Rp2 juta per bulan. Padahal UMP Sumsel 2019 mencapai Rp2.805.751.

Karyawan salah satu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 3 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya