Tampilkan di aplikasi

Pemilihan Dewas KPK Harus Libatkan Publik

Sumatera Ekspres - Edisi 4 November 2019

JAKARTA - Desakan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU No 19/2019 tentang KPK belum mereda. Namun, Presiden Joko Widodo bergeming untuk tidak mengeluarkannya. Bahkan, Presiden sudah bersiap membentuk dewan pengawas (Dewas) KPK yang menjadi salah satu pasal kontroversial UU tersebut.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, terlepas dari polemik Perppu, proses penyusunan Dewas KPK tetap harus dikawal. Meski UU mengatur ditunjuk langsung oleh Presiden, dia menuntut prosesnya harus melibatkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya