Bank mendeteksi transaksi mencurigakan dengan berinisiatif melakukan blokir langsung rekening nasabah. Terutama penyalahgunaan rekening untuk kejahatan, penipuan, pencucian uang, judi online, dan lainnya. Bank juga bisa blokir rekening tertentu atas pengaduan tertentu yang dikonfirmasi.
Pemimpin Kelompok Kinerja Bisnis & Pengelolaan Jaringan BNI Kanwil Palembang, Yudi Indra A, mengatakan, setiap pelanggaran oleh nasabah pemegang rekening, sesuai aturan BI dan OJK, yang terindikasi seperti menyalahgunakan rekening untuk sarana kejahatan, penipuan, pencucian uang, judi online dan lainnya diproses...