Tampilkan di aplikasi

Pilkada, Dewan Cukup Cuti

Sumatera Ekspres - Edisi 5 November 2019

JAKARTA - Presiden Jokowi dikabarkan menyetujui revisi Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Persyaratan Maju Kepala Daerah. Jika telah disahkan,berarti anggota dewan baik itu DPR, DPD, dan DPRD yang mau maju pilkada cukup memilih cuti, tidak harus mengundurkan diri.

Diketahui, revisi itu di antaranya pada Bab V pasal 7. Sebelumnya, pasal dimaksud berbunyi 'anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri saat ditetapkan KPU menjadi kontestan Pilkada'. Dengan rencana revisi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 November 2019
Politik

Artikel Politik lainnya