Tampilkan di aplikasi

Divonis Seumur Hidup, Minta Maaf

Sumatera Ekspres - Edisi 13 November 2019

KAYUAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung diketuai Eddy Daulata Sembiring SH menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa Nang dan Hendri, kemarin (12/11). Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap korbannya yang juga calon pendeta Melindawati Zidomi (24).

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit, kedua terdakwa Nang dan Hendri terlihat pasrah saat majelis hakim membacakan vonisnya. Beberapa kali terlihat kedua terdakwa menundukkan wajah.

Ketua majelis hakim Eddy Daulata Sembiring SH dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
DOR

Artikel DOR lainnya