Tampilkan di aplikasi

Minta Hakim Terima Surat Dakwaan

Sumatera Ekspres - Edisi 13 November 2019

PALEMBANG - Terdakwa penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24) kembali menjalani sidang lanjutan di PN Kelas I/A Palembang, kemarin (12/11). Dalam sidang tersebut agendanya berupa jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

JPU Riko Budiman SH dalam membacakan jawabannya menilai, keberatan dari kuasa hukum terdakwa mengada-ada. “Penasihat hukum tidak mendengarkan dakwaan JPU secara keseluruhan. Sehingga kami anggap itu mengada-ada,” tandas Riko.

Karena...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
DOR

Artikel DOR lainnya