Tampilkan di aplikasi

Peluang Calon Perseorangan di Pilkada

Sumatera Ekspres - Edisi 12 Desember 2019

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi syarat dukungan minimal calon perseorangan. Dalam ketentuan pasal 41 UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan syarat dukungan minimal 6,5–10 persen dari DPT dinilai berat bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada 2020. Apalagi ketentuan tersebut mensyaratkan sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah.

Apakah besarnya syarat dukungan minimal calon perseorangan akan menyurutkan para kandidat untuk menempuh jalur non-partai politik ini? Atau justru sebaliknya, tetap berjuang secara konstitusional...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Opini

Artikel Opini lainnya