Tampilkan di aplikasi

Judicial Review UU Cipta Kerja

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Desember 2021

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja, menilai terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau kata lain Inkonstitusional.

DIKETAHUI UU Cipta Kerja mengatur beberapa regulasi yang terdiri dari peningkatan ekosistensi, investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan perlindungan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UKM, kemudahan berusaha, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat, dan beberapa sektor usaha lainnya.

Putusan MK dimaksud...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Desember 2021
Opini

Artikel Opini lainnya