Tampilkan di aplikasi

Tanah ulayat atau tanah adat seluas 8 ribu hektare dijual mafia tanah ke perusahaan. Tanah ini marga Suka Pinda Ulu (SP-Ulu) di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.  Hayan, warga Desa Remban mengatakan, permasalahan ini sudah lama. Namun muncul kembali setelah salah satu perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit mengekspansi pembebasan lahan di desa Mereka.

Dikatakan, tanah adat itu tercatat dalam kearsipan tempo dulu, dengan nomor 09/SEK-1/1973 dan surat keterangan nomor 43/19/SPI 17 April...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya