Tampilkan di aplikasi

Amankan Dua Kurir Narkoba

Sumatera Ekspres - Edisi 14 November 2019

MUSI RAWAS - Sebanyak 91,75 gram sabu dari total 98,14 gram yang merupakan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus Sat Narkoba Polres Mura, kemarin (13/11) dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan sisanya 6 gram sabu dijadikan pembuktian perkara dalam persidangan.

Pemusnahan BB sabu tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Mura di Muara Beliti, kemarin dengan menghadirkan dua tersangka, Arif dan Can. Keduanya tersangka diduga kurir yang ditangkap pada 29 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB di jalan lintas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
DOR

Artikel DOR lainnya