Terhitung 1 Oktober 2019 driver GoCar, Pelanggan, dan pihak ketiga, dipastikan mendapat perlindungan dari Asuransi Jasa Raharja. Itu setelah Gojek dan Jasa Raharja menjalin kerja sama.
Head of Regional Corporate Affairs Sumetera Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan, perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia, dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans.
"Dalam kalaborasi itu Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran iuran wajib kepada Jasa...