Tampilkan di aplikasi

Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu dalam waktu dekat akan diubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Petro Prabu. Seiring perubahan tersebut, pemerintah berharap perusahaan yang mengelola jaringan gas (jargas) kota itu bisa memberikan kontribusi nyata kepada pemkot. ‘’Petro Prabu bisa lebih leluasa lagi kalau statusnya jadi PT. Itu dewan yang lebih tahu," ujar Wali Kota Prabumulih, H Ridho Yahya, dibincangi belum lama ini.

Kendati statusnya sudah berubah jadi PT, namun status Petro Prabu masih milik Pemkot...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya