Tampilkan di aplikasi

Draf PKPU Kontradiksi dengan UU Pilkada

Sumatera Ekspres - Edisi 16 November 2019

JAKARTA - Aturan larangan mantan terpidana korupsi pada pencalonan kepala daerah yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), diprediksi berpotensi masalah. Dasar hukum yang tidak kuat menjadi salah satu alasannya. Kontradiksi atau bertentangan dengan UU Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan, mengatakan, pada Undang-Undang (UU) Pilkada, mantan narapidana korupsi masih mempunyai hak politik untuk mencalonkan diri. Sementara dalam draf PKPU yang sedang dalam pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 16 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya